TUGAS ke 2
NAMA
: ALIYUDDIN (1B114168)
HENDRO PRAMONO (1B114167)
MUHAMMAD HAFIIDH (1B114166)
1.
Internalisasi Belajar Dan Spesialisasi
a.
Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian idealismenya
·
Keberanian dan Keterbukaanya dalam
menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat pengabdiannya
·
Sepontanitas dan dinamikanya
·
Inovasi dan kreativitasnya
·
Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan janjinya dan keinginan
untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih langkanya pengalaman-pengalaman
yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang
ada
b.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana
bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita
ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi
dan Tujuan Sosialisasi.
c.
Proses Sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada
semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup
ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang
menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara
berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
d.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda
di masyarakat
e.
Pada masa 1990 sampai 2000 an
demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda
menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain
gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang
pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk
berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong
peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat
bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda
di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di
masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum
intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu
mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang
relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme,
pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar
berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan
pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme
mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang
menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis
dan pasar Dampak langsung yang bisa dirasakan
semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli
masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak
putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan
meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan
kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang
telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat
diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka
kita akan kehilangan sebuah generasi.
Kehilangan generasi mempunyai
implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya
untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga
lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang
pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan
pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi
pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum
yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi
malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran
tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Peran pemuda yang seperti ini adalah
peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat”
bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan
NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan
kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah lebih dari 60 tahun bangsa
Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab
berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah
barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang
tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban
keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong
peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam
jangka panjang.
2. Pemuda dan
Identitas
a.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan
Pola dasar
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
a.
Landasan
IDIIL
: Pancasila
b.
Landasan
Konstitusional :
Undang-Undang Dasar 1945
c.
Landasan
Strategis
: Garis-Garis Besar Haluan Negara
d.
Landasan
Historis
: Sumpah Pemuda Th. 1928 dan
e.
Proklamasi Kemerdekaan 17-8-45
f.
Landasan
Normatif
: Etika, tata nilai dan tradisi
g.
luhur yang hidup dalam masyarakat
b.
Masalah – masalah generasi muda
Berbagai
permasalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain adalah:
a.
Menurunnya Idealisme, patriotisme,
dan nasionalisme di kalangan generasi muda
b.
Kekurang pastian yang dialami oleh
generasi muda terhadap masa depannya.
c.
Belum seimbangnya antar jumlah
generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal
maupun non formal.
d.
Kurangnya lapangan kerja
/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengan pengangguran
di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional
dan memperlambat lajunya perkembangan pembangunan nasional.
e.
Kurangnya Gizi yang dapat
menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di
kalangan generasi muda.
f.
Masih banyaknya perkawinan di
bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
g.
Pergaulan bebas yang membahayakan
sendi-sendi perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
h.
Meningkatnya kenakalan remaja
termasuk penyalahgunaan narkotika.
c.
POTENSI-POTENSI PADA
GENERASI MUDA
Potensi-potensi
yang ada pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan Daya Kritis
b. Dinamika dan Kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam Kesatuan dan Persatuan
h. Patriotisme dan Nasionalisme
i.
Sikap Ksatria
j.
Kemampuan penguasaan ilmu dan
teknologi
3.
Perguruan tinggi dan pendidikan
A. Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
a.
Pengertian pendidikan
menurut Prof. Dr. John Dewey
pendidikan
adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan
berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan
ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di
dalam perkembangan seseorang.
b.
Pengertian pendidikan
menurut Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan
adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak
dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap
dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak
hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi
dirinya dan masyarakat.
c.
Pengertian pendidikan
menurut Prof. Herman H. Horn
pendidikan
adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah
berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti
termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari
manusia.
Pengertian perguruan tinggi
Perguruan Tinggi
adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Perguruan tinggi
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi,
dan/atau vokasi.
B.
Alasan pentingnya mengenyam pendidikan di perguruan
tinggi
Pertama, sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka mamiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai
latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan yang lebih baik dari keseluruhan
generasi muda lainnya.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat
Hukum
• Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
• Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi
tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.
Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan
antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Bentuk-Bentuk
Negara
1.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk
negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri
dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem
tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah
sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara
langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara
daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan
kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga
daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau
swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum,
bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup
kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu
dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang
menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta
pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan
adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b.
Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah
bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada
awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara
limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh
negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan
asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian
berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan
oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung
dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos,
kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat
dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh
kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki
kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto
(pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang
berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India,
Malaysia dan Jerman.
Unsur Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat
dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk
perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti
tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan,
sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis
lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah
laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar
laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua
konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan
yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum
Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah
udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu
negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu
negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara
setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah
ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di
luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh
wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di
bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan
perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu
badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu
gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu
negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Negara
sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana
untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa
pandangan tentang tujuan Negara :
1.Tujuan
Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia
sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2.
Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan
adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan
Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus
diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau
ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika
orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi
lemah.
3. Tujuan
Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan
Kehendak Tuhan.
4.
Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5.
Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat
Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa
kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam
Negara (Rule of Law).
6.
Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk
tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1.
Untuk memperluas kekuasaan.
2.
Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit)
7.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam
Pembukaan UUD 1945
"Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial,"
|
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang)
di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah
kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan
organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Perbedaan pemerintah dengan
pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Menurut
Bahasa, Pengertian Warga mengandung
arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat
disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga
atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga
bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi
warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu
negara.
KRITERIA
WARGA NEGARA
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
*
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang ,dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal
dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
C.
Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
I.
Pelapisan Sosial
a.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau di sebut juga
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan
sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya
kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun
pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah
golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini
muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas
dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan
lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun
pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Jadi dapat
kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya
suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan
posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya
lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan,
sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
b. Jelaskan Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya pelapisan sosial itu sendiri dibagi 2, yaitu:
-
Terjadi dengan
sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
-
Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar.
II.
Kesamaan Derajat
a.
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
b.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas
kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan
hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,
yaitu Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 menyatakan. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD ’45 Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama,
mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan
di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya
suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara,
yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua,
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
III.
Elite & Massa
a.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang
khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
b.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki
posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Faktor utama yang
menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi
oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung
jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan
masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang
merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih
besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
c.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau
mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d.
Ciri-ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri
yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai
massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber :
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html
https://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://agil-asshofie.blogspot.co.id/2011/10/tujuan-terbentuknya-sebuah-negara.html
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://dimasmelodi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html#_
https://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://fauzaanazima.blogspot.co.id/2014/11/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi.html
http://furikurniati.webs.com/tugasisd3.htm
http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/
https://epistemologyideas.wordpress.com/2012/10/23/pendidikan-dan-perguruan-tinggi/
https://anchanchan.wordpress.com/2014/11/24/softskill-tugas-6-pelapisan-sosial-kesamaan-derajat/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/fungsi-eliet-memegang-strategi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar