Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 24 Maret 2015

Etika Menulis di Internet

Etika Menulis di Internet



Untuk Membuat blog anda tetap hidup / ramai dikunjungi orang, berarti anda harus selalu mengupdate blog tersebut dengan tulisan baru. Masalahnya bagaimana untuk membuat tulisan menjadi menarik dan bagus, sehingga orang mau berkunjung ke blog kita? Sering sekali seorang blogger melakukan cara apapun untuk dapat membuat tulisan menjadi menarik, tetapi berhati-hatilah dalam menulis di internet. Ada sebuah Etika dalam setiap penulisan, baik itu penulisan surat pribadi / resmi, penulisan ilmiah, skripsi, dan termasuk penulisan di sebuah internet baik menulis di blog atau di e-mail.
Masih ingat kasus yang menimpa seorang ibu yang bernama Prita, hanya karena tulisan e-mail yang ia buat untuk seorang temannya, dapat berakibat besar bagi dirinya, bahkan ia harus menjalani hukuman pidana. Maka dari itu ada baiknya untuk semua netter / blogger mengetahui Etika-Etika Penulisan di Internet.
Sebenarnya apa itu Etika ? Jika ditelusuri kata Etika itu berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu Ethikos yang berarti sesuatu yang timbul dari kebiasaan hidup. Dan menurut saya Etika itu adalah sesuatu peraturan / perilaku tidak tertulis yang mengatur benar atau salah, baik atau buruk dari suatu lingkungan hidup tertentu.

Begitu juga dalam penulisan internet terdapat Etika-etika standar, yaitu sebagai berikut :

  1. Gunakanlah bahasa yang baik dan dimengerti oleh seseorang, walaupun blog kita menggunakan bahasa yang tidak resmi seperti bahasa gaul tapi haruslah bahasa ini dimengerti oleh semua pembaca. Jika perlu tambahkan keterangan untuk sebuah kata yang belum umum. Dan bahasa yang digunakan juga harus sopan.
  2.  Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA) dan pornografi.
  3. Dan jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dan jangan pernah memasukan kata-kata yang memaksa agar orang lain mempunyai pikiran yang sama dengan kita.
  4. Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan / masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama sekali nama orang yang bersangkutan.
  5. Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Atau jika mau mengambil dari hasil penelitian orang lain, kita harus menuliskan sumber yang jelas atas data yang dicantumkan dalam tulisan.
  6. Tulislah semua sumber atas kutipan ide atau kutipan tulisan yang kita ambil dari orang lain. Karena setiap tulisan, baik tulisan internet maupun tulisan lainnya sebenarnya adalah karya cipta orang lain yang harus dihargai oleh siapapun.
  7. Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional.
  8. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah kepada semua pembaca. Karena sesuai dengan kata-kata bijak, “meminta maaf tidak akan membuat seorang menjadi hina bahkan sebaliknya”.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari Artikel diatas dimana kita dalam menulis ulasan atau apapun di dalam internet lebih baik berhati-hati dalam menulis kata-katanya yang dimana bisa saja menyinggung orang yang membaca dan melaporkan kepada pihak berwajib dan nantinya kita masuk ke jalur hukum.Jadi mulai sekarang kalau menulis didalam internet lebih dipikir matang-matang.

Sumber :
http://wildanakko.blogspot.com/2014/10/etika-menulis-di-internet.html
http://yurizone.wordpress.com

Minggu, 27 Juli 2014

Loan to Deposit Ratio(LDR)

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

NERACA BANK

NERACA BANK
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
contoh neraca bank : 
sumber :
http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/:
www.perempuanqu.wordpress.com

Rabu, 23 Juli 2014

Laporan Kualitas Aktiva Produktif

menurut saya aktiva dapat diartikan sebagai jasa yang berbentuk uang atau jasa yang dapat ditukarkan menjadi uang yang terdapat kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hukum itu sendiri.didalam aktiva produktif pada bank itu terdapat piutang,pembiayaan.piutang itu sendiri di dalam bank terdapat tagihan yang timbul pada saat kita transaksi jual beli berdasarkan akad itu sendiri.pembiayaan didalam bank penyediaan dana bagi kostumer yang berdasarkan akad mudaharabah.

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Menurut saya penting peranan bank indonesia karena guna untuk menjaga stabalitas moneter sebagai suku bunga dalam operasi pasar terbuka.didalam bank indonesia terdapat kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.dalam pengawas kinerja lembaga perbankan dilakukan mekanisme pengawan dan regulasi,apabila bank indonesia tidak terdapat dalam peranan perbankan mungkin sistem keuangan indonesia akan tidak teratur atau di luar kendali dan diindonesia akan menjadi krisis moneter dalam hal apapun.

Minggu, 20 Juli 2014

Perkembangan teknologi perbankan elektronik

Menurut saya perkembangan elektronik perbankan saat ini sudah lah mulai maju. jadi setiap masyarakat yang ingin melakukan transfer,pembayaran tidak perlu repot-repot pergi ke bank karena pihak bank sudah menyediakan layanan yang namanya INTERNET BANKING dan SMS BANKING. dengan pesatnya perkembangan teknologi di indonesia saat ini menjadi sempit jaraknya dalam berbisnis dengan mudahnya kita bisa berbisnis tanpa kesulitan.dan pihak bank menyediakan layanan E-Commerce digunakan untuk melayani nasabah yang mengalami gangguan dalam bertransaksi.

Kamis, 08 Mei 2014

Jasa-jasa Bank Umum

JASA – JASA BANK UMUM

Jasa-jasa Bank Umum yang saya tau :

a. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank) adalah jadi orang yang membeli barang secara online pembayarannya via transfer dan dimana setiap pembeli harus melakukan transaksi tersebut dengan transfer melalui via bank atau bisa dengan via ATM.

b. Inkaso (Collection),INKASO adalah dimana seseorang diberi amanat dari pihak kedua dengan memberikan penagihan sejumlah uang kepada seseorang di kota lain yang telah ditunjuk oleh pihak kedua/pemberi amanat tersebut makan orang yang di beri amanat tersebut berhak mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

c. Safe Deposit Box
jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga dan tempat penyimpanannya terbuat dari baja dan diberi kode agar tidak sembarang orang dapat membukanya,ditempatkan didalam ruangan tertutup.

d. Letter of Credit (L/C)
letter of credit yang diterbitkan langsung oleh bank dengan berbagai jenisnya agar dalam transaksi jual beli impor dan export aman. sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

e. Cek Wisata (Travellers Cheque)
 Menurut saya cek perjalanan yang berguna pada saat berpergian ke luar negeri,dan semua orang tidak mungkin bawa kartu kredit di terima dinegara lain.